TUGAS & FUNGSI PPID
PEMBINA PPID BERWENANG :
- MENETAPKAN DAN MENGEVALUASI KEBIJAKAN AKSES PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU/KIP;
- MENETAPKAN KEPUTUSAN PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN KPU/KIP;
- MELAKUKAN PEMBINAAN KEPADA PPID DI LINGKUNGAN KPU/KIP.
TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI BERWENANG :
- MEMBERIKAN PERTIMBANGAN ATAS SELURUH INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM RANGKA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM RANGKA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU/KIPACEH TENGAH.
ATASAN PPID BERTUGAS :
- MEMUTUSKAN DAN MENGEVALUASI AKSES PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU/KIP;
- MENYELESAIKAN MASALAH YANG MUNCUL TERKAIT MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU/KIP; DAN
- MEMASTIKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU/KIP TELAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN.
PPID BERTUGAS :
- MERENCANAKAN, MENGORGANISASIKAN, MELAKSANAKAN, MENGAWASI, DAN MENGEVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KIP ACEH TENGAH;
- MENGHIMPUN INFORMASI PUBLIK DARI SELURUH UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KIP ACEH TENGAH;
- MENATA DAN MENYIMPAN INFORMASI PUBLIK YANG DIPEROLEH DARI SELURUH UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KIP;
- MENYELEKSI DAN MENGUJI INFORMASI PUBLIK YANG TERMASUK DALAM KATEGORI DIKECUALIKAN DARI INFORMASI YANG TERBUKA UNTUK PUBLIK;
- MEMBANTU MENYELESAIKAN SENGKETA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BERSAMA DENGAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT KIP ACEH TENGAH;
- MENYIAPKAN BAHAN DAN MEMBANTU MELAKUKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI DENGAN MELIBATKAN TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI DAN PEMNBINA PPID; DAN
- MEMBUAT DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN SECARA BERKALA 3 (TIGA) BULAN SEKALI MAUPUN SEWAKTU-WAKTU KEPADA ATAS PPID.
TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS :
- MELAKSANAKAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI KEPADA PUBLIK;
- MENGUMPULKAN, MENGELOLA DATA SERTA MEMBANGUN SISTEM INFORMASI;
- MENGKOORDINASIKAN PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM BERKENAAN DENGAN MASALAH INFORMASI PUBLIK KEPADA SUB. BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT KIP ACEH TENGAH.
DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS :
- MEMBUKA TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGHUBUNG PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN SEKRETARIAT KIP ACEH TENGAH.