Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS & FUNGSI PPID

PEMBINA PPID BERWENANG :

  1. MENETAPKAN DAN MENGEVALUASI KEBIJAKAN AKSES PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU/KIP;
  2. MENETAPKAN KEPUTUSAN PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN KPU/KIP;
  3. MELAKUKAN PEMBINAAN KEPADA PPID DI LINGKUNGAN KPU/KIP.

TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI BERWENANG :

  • MEMBERIKAN PERTIMBANGAN ATAS SELURUH INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM RANGKA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM RANGKA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU/KIPACEH TENGAH.

ATASAN PPID BERTUGAS :

  1. MEMUTUSKAN DAN MENGEVALUASI AKSES PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU/KIP;
  2. MENYELESAIKAN MASALAH YANG MUNCUL TERKAIT MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU/KIP; DAN
  3. MEMASTIKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU/KIP TELAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN.

PPID BERTUGAS :

  1. MERENCANAKAN, MENGORGANISASIKAN, MELAKSANAKAN, MENGAWASI, DAN MENGEVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KIP ACEH TENGAH;
  2. MENGHIMPUN INFORMASI PUBLIK DARI SELURUH UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KIP ACEH TENGAH;
  3. MENATA DAN MENYIMPAN INFORMASI PUBLIK YANG DIPEROLEH DARI SELURUH UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KIP;
  4. MENYELEKSI DAN MENGUJI INFORMASI PUBLIK YANG TERMASUK DALAM KATEGORI DIKECUALIKAN DARI INFORMASI YANG TERBUKA UNTUK PUBLIK;
  5. MEMBANTU MENYELESAIKAN SENGKETA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BERSAMA DENGAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT KIP ACEH TENGAH;
  6. MENYIAPKAN BAHAN DAN MEMBANTU MELAKUKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI DENGAN MELIBATKAN TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI DAN PEMNBINA PPID; DAN
  7. MEMBUAT DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN SECARA BERKALA 3 (TIGA) BULAN SEKALI MAUPUN SEWAKTU-WAKTU KEPADA ATAS PPID.

TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS :

  1. MELAKSANAKAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI KEPADA PUBLIK;
  2. MENGUMPULKAN, MENGELOLA DATA SERTA MEMBANGUN SISTEM INFORMASI;
  3. MENGKOORDINASIKAN PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM BERKENAAN DENGAN MASALAH INFORMASI PUBLIK KEPADA SUB. BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT KIP ACEH TENGAH.

DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS :

  • MEMBUKA TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGHUBUNG PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN SEKRETARIAT KIP ACEH TENGAH.