Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Program dan Data Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010
- Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
- Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
- Mengelola, menyusun data pemilih;
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintahan
- Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
- Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/kota
- Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/ Kota;
- Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan
Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010
- Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundang undangan tentang Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara Pemilu;
- Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara hukum;
- Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggar Pemilu;
- Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partaipolitik peserta Pemilu;
- Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
- Menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
- Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu;
- Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi Administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
- Menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahanbahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan;
Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010
- Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- Menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemunggutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
- Menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
- Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penggantian antar waktu dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
- Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
- Menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
- Menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
- Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
- Melakukan identifikasi kinerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;
- Mengiventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapakan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu;
- Menyiapkan pelaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan;
Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Keuangan Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010
- Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
- Memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
- Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran(SAI dan LPJ/LPAK);
- Menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru;
- Mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
- Menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
- Menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
- Mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;
- Menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan dan peraturanyang berlaku;
- Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;
- Menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;
- Mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan;
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan;
Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Umum Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010
- Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Umum;
- Menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi;
- Menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah dinas;
- Menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di subbagian masing-masing;
- Menyusun dan mengelola urusan rumah tangga;
- Mencatat dan menyusun surat masuk/keluar;
- Menyusun dan mengarsipkan surat masuk/keluar;
- Menyusun dan Mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;
- Menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar;
- Menyiapkan dan menyusun arsip dinas dan arsip statis;
- Mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif;
- Mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara;
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Logistik Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010
- Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logistik;
- Menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian;
- Penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya;
- Mengalokasikan barang keperluan Pemilu;
- Menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
- Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan;