- Uraian TUgas Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah

Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Program dan Data Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010

  1. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
  2. Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
  3. Mengelola, menyusun data pemilih;
  4. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait;
  5. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintahan
  6.  Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
  7.  Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu;
  8.  Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu;
  9.   Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
  10. Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/kota
  11. Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  12.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  13. Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/ Kota;
  14. Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota
  15. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan

 

Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010

  1. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundang undangan tentang Pemilu;
  2. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara Pemilu;
  3. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara hukum;
  4. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggar Pemilu;
  5. Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partaipolitik peserta Pemilu;
  6. Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
  7. Menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  8. Menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
  9. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu;
  10. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi Administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
  11. Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;
  12. Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;
  13. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
  14. Menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahanbahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
  15. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  17. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum Kabupaten/Kota;
  18. Melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
  19. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan;

 

Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010

  1. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  2. Menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  3. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemunggutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
  4. Menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
  5. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penggantian antar waktu dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  6. Menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
  7. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
  8. Menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
  9. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
  10. Menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
  11. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
  12. Melakukan identifikasi kinerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;
  13. Mengiventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapakan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  15. Melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  16. Membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu;
  17. Menyiapkan pelaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;
  18. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan;

 

Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Keuangan Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010

  1. Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
  2. Memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota;
  3. Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
  4. Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran(SAI dan LPJ/LPAK);
  5. Menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru;
  6. Mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
  7.  Menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
  8. Menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
  9. Mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;
  10. Menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan dan peraturanyang berlaku;
  11. Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;
  12. Menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;
  13. Mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan;
  14. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  15. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  16. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  17. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
  18. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan;

 

Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Umum Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010

  1. Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Umum;
  2. Menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi;
  3. Menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah dinas;
  4. Menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di subbagian masing-masing;
  5. Menyusun dan mengelola urusan rumah tangga;
  6. Mencatat dan menyusun surat masuk/keluar;
  7. Menyusun dan mengarsipkan surat masuk/keluar;
  8. Menyusun dan Mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;
  9. Menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar;
  10. Menyiapkan dan menyusun arsip dinas dan arsip statis;
  11. Mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif;
  12. Mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara;
  13. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  14. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  15. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  16. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
  17. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

 

Uraian Tugas Staf Pelaksana Sub Bagian Logistik Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 04 tahun 2010

 

  1. Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logistik;
  2. Menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian;
  3. Penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu;
  4. Mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya;
  5. Mengalokasikan barang keperluan Pemilu;
  6. Menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;
  7. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  8. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  9. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
  10. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
  11. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan;