Bahwa Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalam PeraturanKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalamPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikotadan Wakil Walikota merupakan informasi rahasia pemilih sehingga termasuk kategoriinformasi yang dikecualikan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2)Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan InformasiPublik di Lingkungan KPU, perlu menetapkan klasifikasi informasi yang termasuk kedalam kategori informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlumenetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Informasi berupa formulir Model AKWK dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data danDaftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai Informasi yang Dikecualikan diLingkungan KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 14Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi UU (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotamenjadi Undang-Undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656); PP Nomor 61 Tahun2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 05Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotasebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubahdengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun2008; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan TataKerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPUKabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun2008 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, danSekretariat KPU Kabupaten/Kota; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; PeraturanKPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 818) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPUNomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikotadan Wakil Walikota Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 27); Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Keputusan KPU Nomor 223 Tahun 2018 diatur tentang : Menetapkan Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalamPeraturan KPU tentang Pemutakhiran Data dan Dapil dalam Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan WakilWali Kota sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU; Jangkawaktu pengecualian informasi; Informasi yang terdapat dalam Formulir A-KWKdapat menjadi informasi yang dikecualikan terbatas; Menetapkan format suratpernyataan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan ini.
Catatan:
- Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 13 Maret 2018.
- Lampiran 2 halaman.
Status:
dicabut oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU